Disusun
Oleh:
Nama : SITI AMINAH
NIM : 1502121409
Semester : VI (Enam)
Dosen
Pengampu: Fariz Al Hasni
JURUSAN AHWAL
Al-SYAKSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
MATARAM
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita
berbagai macam nikmat, diantaranya nikmat iman dan sehat, sehingga kita dapat menalankan aktvitas dan rutinitas kita seperti biasanya
, semoga Allah SWT. Meridhoi apa yang kita kerjakan baik kehidupan di dunia
ini, maupun kehidupan akhirat, agar semua yang kita lakukan tidak sia-sia dan
dapat terwujud impian dan semua cita-cita kita .
Terima kasih sebelum dan sesudahnya saya ucapkan kepada Dosen serta
teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun
materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Saya menyadari sekali, di dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
serta banyak kekurangan-kekurangnya, terlebih sangat minim referensinya baik
dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta
teman-teman sekalian, dan hanya dengan modal tekad yang kuat untuk
menyelesaikannya untuk itu saya sangat membutukan kritik dan saran yang
membangun dari Dosen serta teman-teman agar makala ini bisa menjadi lebih baik
di lain waktu.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan
apa yang saya susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta
orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah
dari judul ini RENVOI ( PENUNJUKAN KEMBALI )sebagai tambahan dalam menambah
referensi yang telah ada.
Mataram, 12 April 2018
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..............................................................................................
KATA PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................
BABI : PENDAHULUAN......................................................................................
A. LATAR BELAKANG MASALAH.............................................................
B. RUMUSAN MASALAH..............................................................................
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................
A. PENGERTIAN RENVOI.............................................................................
B. MACAM-MACAM RENVOI.....................................................................
1.
Remission...........................................................................................
2.
Tarnsmission..................................................................................................
C. CONTOH KASUS........................................................................................
D. PENGGUNAAN RENVOI DALAM HPI..................................................
BAB 111 : PENUTUP.............................................................................................
A. Kesimpulan....................................................................................................
B. Saran..............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ada banyak
masalah persoalan-persoalan yang terjadi dan kita temukan dalam perkara ke
hidupan sehari-hari dengan ciri khusus beberapa proses penyelesihan dalam
bidang hukum perdata internasional maka hadirnya Penunjukan yang di lakukan
melalui penerapan sebuah kaidah hpi selalu di maksudkan untuk menetapkan sistem
hukum mana yang akan di berlakukan sebagai lex causae, dalam perkembangan HPI
ternyata tumbuh kebutuhan untuk menyimpang dari proses berfikir, khususnya
apabila pengadilan beranggapan bahwa perkara
akan lebih baik di selesaikan berdasrkan kaidah-kaidah hukum intern lex fori
atau siste hukum lain selain lex causae
yang di tunjukan.
Hingga
pemanfaatan yang ada dapat menyelesaikan masalah persoalan-persoalan hukum
konkkrit dalam masalah, maka dengan itu hadirlah salah satu bentuk untuk
menyelesaikan pristiwa dalam persoalan yang ada sebagai bentuk keadilan yang di
ciptakan dalam menyelesaikan sebuah perkara yang ada.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Renvoi ?
2. Macam-macam renvoi ?
3. Bagaimana Contoh Kasus Renvoi ?
4. Bagaimana Penggunaan Renvoi Dalam HPI ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Renvoi
Renvoi adalah penunjukan kembali
atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum
asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori. Penunjuk kembali (Renvoi)
merupakan salah satu pranata HPI tradisional yang terutama berkembang di dalam
tradisi Civil Law (Hukum Eropa Kontinental) sebagai pranata yang dapat
digunakan untuk menghindari pemberlakuan kaidah atau sistem hukum yang
seharusnya berlaku (lex causae) yang sudah ditetapkan berdasarkan
prosedur HPI yang normal. Pelaksanaan
Renvoi ini pada dasarnya dimungkinkan karena adanya berbagai sistem hukum di
dunia yang masing-masing memiliki sistem dan kaidah-kaidah HPI-nya sendiri.
Dalam hal berproses renvoi di
jalankan oleh hakim, dan ada beberapa pengadilan negara tertentu yang menolak
doktrin renvoi di antaranya inggris, italia, spanyol sedangkan yang menerima doktrin
renvoi adalah perancis,jerman dan belanda.
Dokrin renvoi harus di gunakan
sebagai alat bagi hakim untuk merekayasa penentuan lex caosae ke arah sistem
hukum yang di anggap akan memberikan putusan
yang di anggapnya terbaik.
B.
Macam-Macam Renvoi
1.
Remission ( penunjukan kembali, rujkverwesung, terugverwijzing )
Yaitu proses renvoi ole kaidah HPI asing kembali ke arah lex fori.
Ole karena itu dalam remission
penunjukan pertama berlangsung dari
kaidah HPI forum ke arah kaidah HPI asing ( gasamtverweisung ) karena
sebelumnya di ketahui bahwa kaidah HPI asing itu dalam penunjukan kembali ke
arah lex fori. Jika forum menerima renvoi, penunjukan kembali ini akan dianggap
sebagai sachnormverweisung.
2.
Tarnsmission ( penunjukan lebih lanjud,Weiterverweisung,
verderverwijzing)
Yaitu proses renvoi oleh kaidah HPI
asing ke arah suatu sistem hukum asing lain. Dalam hal ini penunjukan pertama
berlangsung dari kaidah HPI forum ke arah kekaidah HPI asing (
gasantverweisung) yang sebelumnya telahdi ketahui akan menunjukan lebih lanjud ke
arah sistem hukum ke tiga .
karena hakim memang berniat memberlakukan aturan intern dari hukum ke tiga itu,
maka penunjukan kedua akan di anggap sebagai sachnormverweisung
C. Contoh Kasus
Kasus posisi
Forgo adalah seorang yang
berwarga negara Bavaria (Jerman), ia berdomisili di Prancis sejak berusia lima
tahun tanpa memperoleh kewarganegaraan Prancis. Kemudain Forgo meninggal dunia
di Prancis secara ab intestatis (tanpa
meninggalkan testamen), di mana sebelumnya Forgo
adalah seorang anak luar kawin yang telah meninggalkan sejumlah barang bergerak
di Prancis. Akhirnya perkara pembagian harta warisan Forgo di ajukan di depan
pengadilan Prancis
Permasalahannya adalah
berdasarkan pada hukum mana pengaturan pembagian warisan itu dilakukan ?
berdasarkan hukum Bavaria ataukah hukum Prancis. Oleh karena kaidah HPI lex fori Perancis menegaskan “persoalan
pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan kaidah-kaidah hukum
dari tempat di mana pewaris menjadi warga negara.” Sementara Forgo sendiri
berasal dari warga negara Bavaria yang menurut versi HPI Prancis. Kaidah
HPI Bavaria menegaskan bahwa “pewarisan benda-benda bergerak harus diatur
berdasarkan hukum dari tempat di mana pewaris bertempat tinggal sehari-hari
1.
Fakta Hukum
a.
Hukum perdata inter bavaria menetapkan bahwa
saudara-saudar kandung dari seorang anak luar kawin tetap berhak untuk menerima
harta peninggalan dari anak luar kawin yang bersangkutan.
b.
Hukum perdata inter prancis menetapkan bahwa harta
peninggalan dari seorang anak luar kawin jatuh ketangan negara.
c.
Kaidah HPI bavaria menetapkan bahwa pewarisan
benda-benda bergerak harus tunduk pada hukum dari tempat di mana pewaris
bertempat tinggal sehari-hari ( habitual residence )
d.
Kaidah HPI prancis menetapkan bahwa persoalan
pewarisan benda0benda bergerak harus di atur berdasarkan hukum dari tempat di
mana pewaris menjadi warga negara.
Dengan mekanisme renvoi Proses penyelesaian masalah tersebut di atas
melalui beberapa tahap:
1.
Pada tahap pertama hakim Prancis
melakukan penunjukan ke arah hukum Bavaria sesuai perintah kaidah HPI Prancis.
2.
Tampaknya hakim Prancis menganggap penunjukan itu sebagai gesamtverweisung sehingga meliputi pula
kaidah-kaidah HPI Bavaria.
3.
Sementara kaidah HPi Bavaria yang
menyangkut pewarisan benda-benda bergerak, menetapkan bahwa hukum yang harus
digunakan untuk mengatur hal itu adalah hukum dari tempat tinggal si Pewaris.
Jadi kaidah HPI Bavaria menunjuk kembali ke arah hukum Prancis (hukum dari
tempat kediaman tetap si Pewaris). Pada tahap ini baru dapat dikatakan terjadi renvoi.
4.
Hakim Prancis ternyata kemudian
menganggap bahwa “penunjukan kembali” oleh kaidah HPI Bavaria sebgai suatusachnormverweisung (penunjukan ke arah
kaidah-kaidah hukum intern Prancis) dalam teori HPI sikap hakim lex foriini dikatakan menerima renvoi.
Beradasarkan anggapan hakim
tersebut, hakim lalu memberlakukan kaidah hukum waris Prancis dan pada akhirnya
saudara-saudara Forgo tidak bisa mendapatkan harta warisan, oleh karena aturan
HPI yang berlaku adalah HPI Prancis. Dan HPI Prancis akhirnya memutuskan
terhadap harta Forgo jatuh ke tangan pemerintahan Prancis,
Kasus posisi
Sepasang suami istri warga negara Bolovia
mengajukan permohonan untuk perceraian.
Pernikahan mereka dilakukan dan diresmikan di
spanyol.
Permohonan perceraiyan diajukan dipengadilan
Prancis
Fakta hukum
Kaidah HPI Prancis menetapkan bahwa:
perkara-perkara yang menyangkut status persoalan harus ditentukan berdasarkan
prinsip kewarganegaraan para pihak
Kaida HPI bolivia menetapkan bahwa: perkara tentang
“pemenuhan atau penolakan terhadap permohonan perceraian” harus dilakukan
berdasarkan hukum dari tempatperkawinan diresmikan (lex loci celebrationis).
Kaidah hukum intern spanyol menutup kemungkinan
untuk pelaksanaan perceraian terhadap perkawinan yang resmi dilaksanakan berdasarkan
hukum spanyol.
Proses penyelesaian perkara:
Hakim prancis, pertama-tama menggunakan kaidah HPI
lex fori untuk menetukan hukum yang seharusnya berlaku dan berdasarkan prinsip
kewarganegaraan, kaidah HPI prancis menunjuk keara hukum Bolivia
Penujukan kearah hukum bolivia oleh hakim
prancis ternyata dimaksudkan sebagai
gesamtverwesiung kearah kaidah HPI Bolivia.
Kaidah HPI bolivia ternyata menunjuk kearah tempat
peresmian perkawinan (locus celebrations) dan dalam hal ini adalah spanyol,
penunjukan dari bolivia kearah hukum spanyol inilah yang merupakan renvoi
kearah sistem hukum ketiga (dan tidak kemnali kearah lex fori).
Hakim prancis kemudian menganggap bahwa penunjukan
ini sebagai sachnormenverwesung kearah hukum intern spanyol.
D. Penggunaan Renvoi Dalam HPI
Menurut Cheshire, doktrin renvoi ini tidak
dapat digunakan disemua jenis perkara HPI, terutama dalam perkara-perkara yang
sedikit banyak berkaitan dengan transaksi-transaksi bisnis, dan setiap tindakan
pilihan hukum dalam transaksi-transaksi seperti itu pasti akan dimaksudkan
sebagai penunjukan ke arah hukum intern (Sachnormenverweisung).
Di dalam pasal 15 dari Konvensi Roma (1980 yang mengikat semua negara anggota
Masyarakat Eropa, misalnya, Renvoi tegas-tegas ditolak.
Masalah-masalah HPI yang jika dimungkinkan
masih dapat diselesaikan dengan menggunakan doktrin Renvoi adalah
masalah validitas pewarisan (testamenter atau intestatis), tuntutan-tuntutan
atas benda-benda tetap di negara asing, perkara-perkara yang menyangkut benda
bergerak, dan masalah-masalah hukum keluarga (perkawinan, akibat perkawinan,
harta perkawinan, status personal, dan sebagainya).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh
kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah
HPI lex for
2.
Macam-macam
renvoi ;
Remission
( penunjukan kembali, rujkverwesung, terugverwijzing )
Tarnsmission (
penunjukan lebih lanjud,Weiterverweisung, verderverwijzing)
3. Contoh kasus orgo dalam remission
4. Menurut Cheshire, doktrin renvoi
ini tidak dapat digunakan disemua jenis perkara HPI.
B.
Saran
Seharusnya penerapan renvoi dalam kasus lebih
jelas dalam menentukan
DAFTAR PUSTAKA
Dasar-Dasar Perdata Internasional , Bandung ; Citra Aditya Bakti,2013
www.google