Selasa, 08 Mei 2018

PHI dan PS


RESUME PEGANTAR HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL
BAB X
“PRANATA LINGKUNGAN”




DISUSUN OLEH:
SAMIATI                   (170202061)





JURUSAN AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM ( UIN )
TAHUN AKADEMIK 2017 / 2018


                           BAB X
PRANATA LINGKUNGAN


A.    Lingkungan masyarakat
1.      Pengertian masyarakat
Beberapa ahli memberi pengertian  masyarakat sebagai berikut:
a.       Linton, seorang ahli antropologi, mengemukakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang cukup lam hidup dan bekerja sama sehingga dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
b.      M.J. Herskovits menulis bahwa masyarakat adalah kelompok indifidu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
c.       J.L. Gilin dan J.P. Gili mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, juga persaan perstuan yang sama. Masyarakat meliputi pengkelompokan yan lebih kecil.
Eksitensi masyarakat timbul oleh adanya interaksi sosial yang dianalisis oleh park dan burgerss sebagai proses sosial. Interaski sosial, jika dianalisis sebagai proses sosial, dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yaitu:
a.       komunikasi;
b.      konflik;
c.       kopetisi;
d.      akomodasi;
e.       asimilasi;
f.       kooperasi.
2.      Tipe-tipe Masyarakat
Ada dua tipe masyarakat yaitu: (a) Masyarakat kecil,  yang belium kompleks, belom mengenal pembagian kerja, masyarakat yang belum mengenal tulisan dan teknologinya masih sederhana, masyarakat yang struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan; (b) Masyarakat yg sudah kompleks sudah jauh menjalankan spesialisasi dam segala bidang karena ilmu pengetahuan moderen dan teknologi sudah maju, masyarakat yang sudah mengenal tulisan.

Didalam amsyarakat terdapat pengertian pokok mengenai hal- hal berikut
a.       Struktur sosial
Dalam konsepsi mengenai struktur sosial terkandung relasi sosial yang berlaku sebagai kenyataan atau relasi sosial yang kongkret, dan meliputi role expectations, tingkahlaku yang diharapka secara timbal balik, ideal patterns yang sifatnya relatif konstan, dan bersifat menetap. Struktutsosial merupakan pedoman bagi tingkah laku manusia.
b.      Pranata sosial
Pranata sosial yang penting  adalah hak milik, perkawinan, religi, sistem hukum, sistem kekerabatan, dan edukasi. Sifat-sifat umum pranata sosial adalah sebagai berikut:
1.      Berfungsi sebagai satu unit  didalam sistem kebudayaan yang merupakan satukesatuan yang utuh dan bulat;
2.      Mempunyai tujuan yang jekaa;
3.      Kedudukan relatif tetap dan kukuh;
4.      Sifat karakteristik yang adapada pranata sosial yang berupa lambang;
5.      Mempunyai tradisi tulisan dan lisan yang jelas.
Dilihat dari tipenya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1.      Cresive institutions, seperti han-milik perkawinan,ndan religi yang tumbuh tanpa direncakan terlebih dahulu dan tampa disadari;
2.      Enacted institutitons, seperti pedagang dan educational institutions yang diorganisasikan secara sadar;
3.      Subsidiary institutions, yang kurang penting sifatnya jika dibandingkan dengan basic intitutions pada masyarakat tertentu.

Pranata sosial dapat bersifat:
1.      Umum, seperti religi;
2.      Restricted, seperti agam islam;
3.      Operatif, seperti indusrtialisasi;
4.      Regulatif, seperti hkum.
c.       Status sosial
Masyarakat adalah sekelompok besar manusia yang cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga diantara anggotanya telah terjadi adaptasi psikologis. Hal ini mendorong mereka untuk mengorganisasikan diri sebagai salah satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Didalam kehidupan semacam itu, adanya pola tingka laku timbal balik. Posisi polarisasi yang terdapat pada pola tingkahlaku yang bersifat timbal balil disebut status sosial.
B.     Prinsip pengelompokan dalam masyarakat
Menurut G.P. Murdock, keluarga sebagai kelompok sosial mempunyai sifat:
a.       Tempat tinggal yang sama;
b.      Kerja sama ekonomi;
c.       Reproduk.
C.     Lingkungan Hidup
Steiner (2002) menyatakan bahwa ruang lingkup ekologi manusia meliputi:
1.      Set ofconnected stuff (sekelompok hal yang saling terkait);
2.      Integrative traits (ciri-ciri yang integratif);
3.      Scaffolding of place and change (perancah tempat dan perubahan).

Dengan demikian, ruang lingkup ekologi manusia adalah:
1.      Lingkungan tempat tinggal manusia;
2.      Persebaran komunitas dan populasi manusia;
3.      Proses adadap tasi manusia dengan lingkungannya;
4.      Kesadaran kultural manusia atas lingkungannya;
5.      Interaksi manusia dengan lingkungan di luar tempat tinggalnya yang asli.
D.    anjuran islam dalam memelihara lingkungan
Sistem pengelolahan lingkungan keluarga dalam islam ditunjukan pada hal-hal berikut:
1.      pengelolaan keluarga yang bertauhid;
2.      pengelolaan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah;
3.      pengelolaan keluarga yang ber-akhlakulkarimah;
4.      pengelolaan keluarga yang menegakan amal ma’ruf nahyi munkar;
5.      pengelolaan keluarga yang berpendidikan dan berpengetahuan serta memanfaatkan ilmu untuk kepentingan umum.
E.     Undang-undang pengelolaan lingkungan hidup
      Adapun undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG REPOBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPOBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.       Bahwa lingkungan hidup indonesia sebagai karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan bangsa indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara.
b.      bahwa kebijakan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadarana lingkungan hidup umat manusia.
Mengingat:
1.      pasal 5 ayat (1), pasal  20 ayat (1), dan pasal 33 undang-undang dasar 1945
2.      ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Nomor  1V/MPR/1978 tentang Garis-garis besar haluan negara.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPOBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
           Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN  POKOK                     PENGELOLAAN    LINGKUNGAN HIDUP.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
           Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dgan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya,yang memepengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejateraan manusia serta makhluk hiduplainya.
2.      Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.

Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkup yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat serta beryurisdiksinya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
     Pengelolaan lingkungan hidup berdasaskan pelestarian kemampuan lingkuan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang bersekinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.





KESIMPULAN
     Dengan buku ini kita bisa mengetahui banyak hal tentang pranata lingkungan sebaiknya sehingga pemerintah kita saat masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan hidup. Begitu juga dengan masyarakat mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya .
     SARAN
Untuk pemerintah supaya mengambil kebijakan dan pengelolaan hidup sebiknya harus di perhatikan lagi secara baik dan benar sehingga keputusan yang ditetapkan tidak ada lagi hambatan dalam menjalankan kebijakan tersebut.




Senin, 07 Mei 2018

Filsafat


A.    Pengertian Jender
Jender adalah suatu bangunan konstruksi sosisal yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga/ masyarakat yang terbentuk melalui proses sosialisai.
Jender adalah secara harafiah diartikan sebagai jenis kelamin dan di persepsi oleh masyarakat sebagai pembagian peran antara laki-laki dan perempuan: Laki-laki mencari nafkah untuk keluarga, istri dan anak-anaknya, sedangkan perempuan berperan sebagai isrti dan ibu rumah tangga yang bertugas mengasuh anak, memasak, dan melakukan pekerjaan rumah tangga lainya. Pemahaman Jender seperti ini memperkuat dan melanggengkan nilai-nilai sosial budaya yang menepatkan perempuan bekerja untuk kelangsungan hidup keluarga sebagai penghasil tambahan dengan maksud membantu suami mencari nafkah sebagai perwujudan rasa pengabdian kepada keluarga.
            Dampak lainya adalah secara tidak langsung mengukuhkan pendapat bahwa perempuan tidak mempunyai kewajiban mencari nafkah dan bahkan tidak jarang seosrang perempuan yang bekerja mencari nafkah memperoleh atau di beri upah yang lebih kecil dibandingkan dengan laki-laki dalam melakukan kegiatan yang sama.

B.     Kaitan Jender dalam bidang Agama
Dalam pembinaan keluarga, sudah jelas diungkapkan bahwa pasangan ( istri ) adalah sarana menuju kesenangan dunia dan akhirat, yaitu baiknya pasangan dan keturunaan. Kebaikan menurut Agama adalah iman dan takwa  kepada Allah swt. Setiap Manusia dianjurkan untuk meminta kepada allah swt anugerah pasangan dan keturunan yang beriman, agar ketenangan dan kebahagiaan dapat terwujud.
Pemenuhan kebutuhan jiwa manusia, yaitu ketenangan, dapat sempurna diperoleh bila suami-istri memiliki mawaddah ( cita ) dan rahma ( kasih sayang ). Ini merupakan karunia Allah swt yang harus di pelihara oleh pasangan yang menikah. Kedua-duanya harus sadar akan karunia Allah swt yang sagat bernilai ini.
Dalam Agama Islam seorang wanita memeiliki kedudukan yang tinggi dan memiliki pengaruh-pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan seluruh umat manusia kehadiranya seorang wanita akan menjadi madrasa atau sekolah pertama dalam membangun masyarakat yang salih, tatkalah ia berjalan di atas petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.Sebab dengan berpegang kepada keduanya, uamat muslim akan terhindar dan dijauh dari kesesatan dalam segala hal.
Dengan tegas Al-Qur’an juga telah menjelaskan bahwa peran seorang wanita sangat penting, baik sebagai ibu, saudara, anak, maupun sebagai anggota masyarakat. Demikian pula yang berkenan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibanya. Pentingnya perran wanita ini karena begitu banyak beban-beban berat yang harus dihadapi, bahkan beban-beban yang semestinya dipikul oleh kaum laki-lak.
Menurut ajaran Islam peran perempuan dan laki-laki adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai manusia, laki-laki dan permpuan berasal dari zat yang sama (nafsun wahidah) yaitu berasal dari saripati tanah. Dari jenis manusia pula dijadikannya jodoh. Dari keduanya allah mengembang biakan laki-laki dan perempuan agar membina silaturrahim (An Nisaa’ : 1; Al-A’raf, Az-Zumar : 6).
2.      Perempuan dan laki-laki sebagai tenaga kerja: “Islam menghargai segala amal baik yang dilakukan oleh hamba-Nya dengan tidak membedakan jenis kelamin”.
3.      Perempuan dan laki-laki sebagai khalifah dimuka bumi (al-Baqarah; 30). Yang Artinya:  Ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada Malaikat “Sesungguhny aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi”.

Sebagai khalifah, perempuan dan laki-laki diharapkan untuk menyampaikan ajarana allah dan menjaga serta serta mematuhi perintah Allah dengan baik, agar kesejahteraan hidup didunia terwujud dan demikian pula halnya dengan kehidupan diakhirat kelak. Kepada mereka berdua Tuhan menganugerakan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktifitas-aktifitas yang bersifat umum maupun khusus.
Kosep islam tentang peran perempuan dan laki-laki didalam rumah tangga/ keluarga dan masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai seorang anak, perempuan wajib berbakti kepada kedua orang tua, samahalnya dengan anak laki-laki.
2.      Sebagai seorang istri, perempuan pencipta ketenangan dan cinta serta kasih sayang. Kehidupan harmonis dan bahagia dapatterwujud apabila istri melaksanakan kewajiban dengan baik sesuai dengan ajaran allah swt.
3.      Sebagai seorang ibu, perempuan adalah pemimpin didalam rumah tangga suaminnya (pemimpin bagi anak-anaknya).
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, bahwa kewajiban itu menunjukan bahwa Islam juga menuntut perempuan untuk berperan serta dalam dunia ilmu pengetahunan, pendidikan dan pengajaran.
C.    Pendapat saya tentang kesetaraan jender
Seperti yang kita ketahui bahwa pengertian jender adalah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga/ masyarakat yang terbentuk melalui proses sosialisasi.
Yang dimana hubungan ini mengatur antara perempuan dan laki-laki untuk saling bersatu dalam melakukan aktifitas sosialisasi dilingkungan masyararat. Ini berguna untuk menyadarkan laki-laki agar pentingnya peran serteta mereka dalam mewujudkan keluarga yang sakinah (bersatu). Implikasinya adalah kesejajaran perempuan dan laki-laki dikeluarga dan di tengah-tengah masyarakat saling bersatu dalam melakukan kegiatan dan aktifitas setiap hari.