Selasa, 08 Mei 2018

ARTIKEL HUKUM PIDANA


 Nama : lana fauziah
 Nim: 160202019
 Smester: IV / A          
 Tugas : Artikel Hukum Pidana
 
  Judul : Faktor-faktor yang memberatkan pidana dalam KUHP
         I.            Pembahasan

Di sini saya akan menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi faktor pemberatan suatu pidana secara umum. Sebelum saya menjelaskan apa saja faktor yang memberatkannya terlebih dahulu saya ingin memaparkan apa pengertian dari hukum pidana. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang di ancam dengan hukuman berupa siksa badan. Jadi setiap perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan sudah di atur di dalam undang-undang maka akan di kenakan hukum pidana. Namun, ada beberpa perbuatan yang bisa menghapuskan pidana, mengurangi dan adapula perbuatan yang dapat memberatkan pelakunya. Secara umum ada beberapa hal yang bisa memberatkan pidana yakni:
a.       Kejahatan yang di lakukan terdakwa  menngunakan kekerasan yang mengakibatkan cacat badan dan di lakukan secara keji.
b.      Dalam pelaksanaannya terdakwa menggunakan senjata api.
c.       Korban berjumlah lebih dari satu orang.
d.      Terdakwa dengan iitikad buruk berusahamenguasai/memiliki tanah milik orang lain.
e.       Terdakwa menutup-nutupi kejahatannya dengan berpura-pura mencari korban yang hilang.[1]



Dari uraian di atas, dapat kita ketahui hal-hal apa saja yang bisa memberatkan pidana yang ada di masyarakat. Dan menurut  kaca mata saya, bahwa hal-hal yang di uraikan di atas adalah hal-hal yang kerap terjadi d dalam masyarakat. Banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat yang bisa saya teliti salah satunya yakni tindak pidana yang bagian (a), yakni “kejahatan yang di lakukan terdakwa menggunakan kekerasan yang mengakibatkan cacat badan dan di lakukan secara keji”. Dan kejadian yang seperti poin (a) di atas, baru-baru terjadi di tahun 2018 ini di salah satu desa di NTT, tempat saya di lahirkan dan juga terjadi di kalangan keluarga saya. Kejadian yang begitu membuat desa kecil itu rusuh dan terjadi permusuhan atau konflik besar-besaran di sudut desa tersebut. Dan kejadian-kejadian yang semacam ini sangat kerap terjadi, penganiayaan, kekerasan, tawuran yang mengakibatkan pihak lain di rugikan dengan cacat badan atau fisik. Perbuatan-perbuatan semacam ini lah yang perlu di hindarkan di masayarakat, karena kejadian seperti yang telah di uraikan di atas bisa mengganggu kesejahtraan antara masyarakat setempat satu sama lain.
Adapun hal-hal yang menghapuskan, mengurangi dan memberatkan pidana dalam KUHP al:

Pasal 44
1)      Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
2)      Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu di masukan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
3)      Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi mahkamah agung, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri.[2]



                Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur 16 tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pu; atau memerintahkan supaya yang bersalah di serahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503, 505, 514, 517, 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahunsejak di nyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
1)      Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seseorang tertentu yang bertempat tinggal di indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur 18 tahun.
2)      Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
 Pasal 47     
1)      Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya di kurangi sepertiga.
2)      Jika perbuatan itu merupakan kejahatan  yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.
3)      Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan. [3]



Pasal 48        
Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
1)      Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat ituyang melawan hukum.
2)      Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak di pidana.
Pasal 50
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
1)      Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang di berikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
2)      Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat di tambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana tersebut di tambah sepertiga. [4]




Dari penjelasan di atas jelas bahwa setiap perbuatan pidana yang sudah di atur di dalam Undang-undang maka akan di kenakan sanksi atau hukuman bagi yang melanggar atau merugikan pihak lain. Jadi, setelah kita mengetahui jenis-jenis perbuatan apa saja yang bisa meringankan, menghilangkan dan yang paling penting di sini adalah faktor yang memberatkan pidana itu sendiri maka perlu kita hindari.
Sekarang di indonesia setiap media selalu menyuguhkan berita-berita yang  marak dterjadi. Seperti tindakan kriminal antara golongan satu dan golongan yang lain atau masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Dan bukan hanya tindakan kriminal yangb terjadi di kalangan masyarakat akan tetapi pejabat-pejabat negara pun yang katanya paham dengan aturan malah memperdayakan hukum dengan kekuasaan. Hal ini lah yang di katakan ketidak adilan.













Daftar pustaka
Efendi, jonaedi dkk. 2015.  Hukum pidana dan KUHP. Kencana: jakarta
http://parismanalush.blogspot.com


[1] https://parismanalush.blogspot.com                   
[2] Ibid. Hal. 237
[3] Ibid. Hal.238
[4] Ibid. Hal.239

Tidak ada komentar:

Posting Komentar