Nama : lana fauziah
Nim: 160202019
Smester: IV / A
Tugas : Artikel Hukum Pidana
Judul : Faktor-faktor yang
memberatkan pidana dalam KUHP
I.
Pembahasan
Di sini saya akan menjelaskan
hal-hal apa saja yang menjadi faktor pemberatan suatu pidana secara umum.
Sebelum saya menjelaskan apa saja faktor yang memberatkannya terlebih dahulu
saya ingin memaparkan apa pengertian dari hukum pidana. Hukum pidana adalah
peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap
pelanggarnya yang di ancam dengan hukuman berupa siksa badan. Jadi setiap
perbuatan yang dapat merugikan orang lain dan sudah di atur di dalam
undang-undang maka akan di kenakan hukum pidana. Namun, ada beberpa perbuatan
yang bisa menghapuskan pidana, mengurangi dan adapula perbuatan yang dapat
memberatkan pelakunya. Secara umum ada beberapa hal yang bisa memberatkan
pidana yakni:
a.
Kejahatan
yang di lakukan terdakwa menngunakan
kekerasan yang mengakibatkan cacat badan dan di lakukan secara keji.
b.
Dalam
pelaksanaannya terdakwa menggunakan senjata api.
c.
Korban
berjumlah lebih dari satu orang.
d.
Terdakwa
dengan iitikad buruk berusahamenguasai/memiliki tanah milik orang lain.
e.
Terdakwa
menutup-nutupi kejahatannya dengan berpura-pura mencari korban yang hilang.[1]
Dari uraian di atas, dapat kita ketahui hal-hal apa saja yang bisa
memberatkan pidana yang ada di masyarakat. Dan menurut kaca mata saya, bahwa hal-hal yang di uraikan
di atas adalah hal-hal yang kerap terjadi d dalam masyarakat. Banyak
kejahatan-kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat yang bisa saya teliti
salah satunya yakni tindak pidana yang bagian (a), yakni “kejahatan yang di
lakukan terdakwa menggunakan kekerasan yang mengakibatkan cacat badan dan di
lakukan secara keji”. Dan kejadian yang seperti poin (a) di atas, baru-baru
terjadi di tahun 2018 ini di salah satu desa di NTT, tempat saya di lahirkan
dan juga terjadi di kalangan keluarga saya. Kejadian yang begitu membuat desa
kecil itu rusuh dan terjadi permusuhan atau konflik besar-besaran di sudut desa
tersebut. Dan kejadian-kejadian yang semacam ini sangat kerap terjadi,
penganiayaan, kekerasan, tawuran yang mengakibatkan pihak lain di rugikan
dengan cacat badan atau fisik. Perbuatan-perbuatan semacam ini lah yang perlu
di hindarkan di masayarakat, karena kejadian seperti yang telah di uraikan di
atas bisa mengganggu kesejahtraan antara masyarakat setempat satu sama lain.
Adapun hal-hal yang menghapuskan,
mengurangi dan memberatkan pidana dalam KUHP al:
Pasal 44
1)
Barangsiapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat di pertanggungjawabkan kepadanya karena
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
2)
Jika
ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya
karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim
dapat memerintahkan supaya orang itu di masukan ke rumah sakit jiwa, paling
lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
3)
Ketentuan
dalam ayat 2 hanya berlaku bagi mahkamah agung, pengadilan tinggi, dan
pengadilan negeri.[2]
Pasal 45
Dalam hal penuntutan pidana terhadap
orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur 16 tahun,
hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang
tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pu; atau memerintahkan
supaya yang bersalah di serahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika
perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan
pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503, 505, 514, 517, 519, 526, 531, 532,
536, dan 540 serta belum lewat dua tahunsejak di nyatakan bersalah karena
melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, putusannya
telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.
Pasal 46
1)
Jika
hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia
dimasukan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari
pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seseorang
tertentu yang bertempat tinggal di indonesia untuk menyelenggarakan
pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara
lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu
mencapai umur 18 tahun.
2)
Aturan
untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
1)
Jika
hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya
di kurangi sepertiga.
2)
Jika
perbuatan itu merupakan kejahatan yang
di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan
pidana penjara paling lama 15 tahun.
3)
Pidana
tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan. [3]
Pasal
48
Barangsiapa melakukan perbuatan
karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
Pasal 49
1)
Tidak
dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri
maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang
lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat
ituyang melawan hukum.
2)
Pembelaan
terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa
yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak di pidana.
Pasal 50
Barangsiapa melakukan perbuatan
untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
1)
Barangsiapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang di berikan oleh
penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
2)
Perintah
jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang
diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan
wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat karena melakukan
perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada
waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang
diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat di tambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan
kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana tersebut di
tambah sepertiga. [4]
Dari penjelasan di atas jelas bahwa setiap perbuatan pidana yang
sudah di atur di dalam Undang-undang maka akan di kenakan sanksi atau hukuman
bagi yang melanggar atau merugikan pihak lain. Jadi, setelah kita mengetahui
jenis-jenis perbuatan apa saja yang bisa meringankan, menghilangkan dan yang paling
penting di sini adalah faktor yang memberatkan pidana itu sendiri maka perlu kita
hindari.
Sekarang di indonesia setiap media selalu menyuguhkan berita-berita
yang marak dterjadi. Seperti tindakan
kriminal antara golongan satu dan golongan yang lain atau masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain. Dan bukan hanya tindakan kriminal yangb terjadi di
kalangan masyarakat akan tetapi pejabat-pejabat negara pun yang katanya paham
dengan aturan malah memperdayakan hukum dengan kekuasaan. Hal ini lah yang di
katakan ketidak adilan.
Daftar pustaka
Efendi, jonaedi dkk. 2015. Hukum
pidana dan KUHP. Kencana: jakarta
http://parismanalush.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar