RESUME PEGANTAR HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL
BAB X
“PRANATA LINGKUNGAN”
DISUSUN OLEH:
SAMIATI (170202061)
JURUSAN
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM ( UIN )
TAHUN AKADEMIK 2017 / 2018
BAB X
PRANATA LINGKUNGAN
A.
Lingkungan
masyarakat
1.
Pengertian
masyarakat
Beberapa ahli
memberi pengertian masyarakat sebagai
berikut:
a.
Linton,
seorang ahli antropologi, mengemukakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok
manusia yang cukup lam hidup dan bekerja sama sehingga dapat mengorganisasikan
dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan
batas-batas tertentu.
b.
M.J.
Herskovits menulis bahwa masyarakat adalah kelompok indifidu yang diorganisasikan
dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
c.
J.L.
Gilin dan J.P. Gili mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang
terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, juga persaan perstuan yang
sama. Masyarakat meliputi pengkelompokan yan lebih kecil.
Eksitensi masyarakat timbul oleh adanya interaksi sosial yang
dianalisis oleh park dan burgerss sebagai proses sosial. Interaski sosial, jika
dianalisis sebagai proses sosial, dapat diklasifikasikan dalam beberapa
kategori, yaitu:
a.
komunikasi;
b.
konflik;
c.
kopetisi;
d.
akomodasi;
e.
asimilasi;
f.
kooperasi.
2.
Tipe-tipe
Masyarakat
Ada
dua tipe masyarakat yaitu: (a) Masyarakat kecil, yang belium kompleks, belom mengenal
pembagian kerja, masyarakat yang belum mengenal tulisan dan teknologinya masih
sederhana, masyarakat yang struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari
sebagai satu kesatuan; (b) Masyarakat yg sudah kompleks sudah jauh menjalankan
spesialisasi dam segala bidang karena ilmu pengetahuan moderen dan teknologi
sudah maju, masyarakat yang sudah mengenal tulisan.
Didalam
amsyarakat terdapat pengertian pokok mengenai hal- hal berikut
a.
Struktur
sosial
Dalam
konsepsi mengenai struktur sosial terkandung relasi sosial yang berlaku sebagai
kenyataan atau relasi sosial yang kongkret, dan meliputi role expectations, tingkahlaku
yang diharapka secara timbal balik, ideal patterns yang sifatnya relatif
konstan, dan bersifat menetap. Struktutsosial merupakan pedoman bagi tingkah
laku manusia.
b.
Pranata
sosial
Pranata
sosial yang penting adalah hak milik,
perkawinan, religi, sistem hukum, sistem kekerabatan, dan edukasi. Sifat-sifat
umum pranata sosial adalah sebagai berikut:
1.
Berfungsi
sebagai satu unit didalam sistem
kebudayaan yang merupakan satukesatuan yang utuh dan bulat;
2.
Mempunyai
tujuan yang jekaa;
3.
Kedudukan
relatif tetap dan kukuh;
4.
Sifat
karakteristik yang adapada pranata sosial yang berupa lambang;
5.
Mempunyai
tradisi tulisan dan lisan yang jelas.
Dilihat dari tipenya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis, yaitu:
1.
Cresive
institutions, seperti han-milik perkawinan,ndan religi yang tumbuh tanpa
direncakan terlebih dahulu dan tampa disadari;
2.
Enacted
institutitons, seperti pedagang dan educational institutions yang
diorganisasikan secara sadar;
3.
Subsidiary
institutions, yang kurang penting sifatnya jika dibandingkan dengan basic
intitutions pada masyarakat tertentu.
Pranata sosial
dapat bersifat:
1.
Umum,
seperti religi;
2.
Restricted,
seperti agam islam;
3.
Operatif,
seperti indusrtialisasi;
4.
Regulatif,
seperti hkum.
c.
Status
sosial
Masyarakat
adalah sekelompok besar manusia yang cukup lama hidup dan bekerja sama,
sehingga diantara anggotanya telah terjadi adaptasi psikologis. Hal ini
mendorong mereka untuk mengorganisasikan diri sebagai salah satu kesatuan
sosial dengan batas-batas tertentu. Didalam kehidupan semacam itu, adanya pola
tingka laku timbal balik. Posisi polarisasi yang terdapat pada pola tingkahlaku
yang bersifat timbal balil disebut status sosial.
B.
Prinsip
pengelompokan dalam masyarakat
Menurut G.P. Murdock, keluarga sebagai kelompok sosial mempunyai
sifat:
a.
Tempat
tinggal yang sama;
b.
Kerja
sama ekonomi;
c.
Reproduk.
C.
Lingkungan
Hidup
Steiner (2002) menyatakan bahwa ruang lingkup ekologi manusia
meliputi:
1.
Set
ofconnected stuff (sekelompok hal yang saling terkait);
2.
Integrative
traits (ciri-ciri yang integratif);
3.
Scaffolding
of place and change (perancah tempat dan perubahan).
Dengan
demikian, ruang lingkup ekologi manusia adalah:
1.
Lingkungan
tempat tinggal manusia;
2.
Persebaran
komunitas dan populasi manusia;
3.
Proses
adadap tasi manusia dengan lingkungannya;
4.
Kesadaran
kultural manusia atas lingkungannya;
5.
Interaksi
manusia dengan lingkungan di luar tempat tinggalnya yang asli.
D.
anjuran
islam dalam memelihara lingkungan
Sistem pengelolahan lingkungan keluarga dalam islam ditunjukan pada
hal-hal berikut:
1.
pengelolaan
keluarga yang bertauhid;
2.
pengelolaan
keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah;
3.
pengelolaan
keluarga yang ber-akhlakulkarimah;
4.
pengelolaan
keluarga yang menegakan amal ma’ruf nahyi munkar;
5.
pengelolaan
keluarga yang berpendidikan dan berpengetahuan serta memanfaatkan ilmu untuk
kepentingan umum.
E.
Undang-undang
pengelolaan lingkungan hidup
Adapun undang-undang
yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG REPOBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPOBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
Bahwa
lingkungan hidup indonesia sebagai karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa
indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan bangsa indonesia dalam segala aspek
dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara.
b.
bahwa
kebijakan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan
kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadarana
lingkungan hidup umat manusia.
Mengingat:
1.
pasal
5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal
33 undang-undang dasar 1945
2.
ketetapan
majelis permusyawaratan Rakyat Nomor
1V/MPR/1978 tentang Garis-garis besar haluan negara.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPOBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dgan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup,
termasuk didalamnya manusia dan perilakunya,yang memepengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejateraan manusia serta makhluk hiduplainya.
2.
Ekosistem
adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup
yang saling mempengaruhi.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan wawasan Nusantara mempunyai
ruang lingkup yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia
melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat serta beryurisdiksinya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berdasaskan pelestarian kemampuan
lingkuan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
bersekinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
KESIMPULAN
Dengan buku ini kita bisa mengetahui banyak hal tentang pranata
lingkungan sebaiknya sehingga pemerintah kita saat masih berusaha untuk
memperbaiki kebijakan dan pengelolaan hidup. Begitu juga dengan masyarakat
mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya .
SARAN
Untuk pemerintah supaya mengambil kebijakan dan pengelolaan hidup
sebiknya harus di perhatikan lagi secara baik dan benar sehingga keputusan yang
ditetapkan tidak ada lagi hambatan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Ridge Titanium Wallet - iTanium Art
BalasHapus› texas-art titanium mens rings › texas-art toaks titanium Mar 28, 2021 — ion chrome vs titanium Mar 28, 2021 A few gold titanium alloy weeks ago, we learned that a Ridge Titanium Wallet is a downloadable titanium price per ounce way to deposit funds into our casino.