Selasa, 08 Mei 2018

PHI dan PS


RESUME PEGANTAR HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL
BAB X
“PRANATA LINGKUNGAN”




DISUSUN OLEH:
SAMIATI                   (170202061)





JURUSAN AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM ( UIN )
TAHUN AKADEMIK 2017 / 2018


                           BAB X
PRANATA LINGKUNGAN


A.    Lingkungan masyarakat
1.      Pengertian masyarakat
Beberapa ahli memberi pengertian  masyarakat sebagai berikut:
a.       Linton, seorang ahli antropologi, mengemukakan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang cukup lam hidup dan bekerja sama sehingga dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
b.      M.J. Herskovits menulis bahwa masyarakat adalah kelompok indifidu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
c.       J.L. Gilin dan J.P. Gili mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, juga persaan perstuan yang sama. Masyarakat meliputi pengkelompokan yan lebih kecil.
Eksitensi masyarakat timbul oleh adanya interaksi sosial yang dianalisis oleh park dan burgerss sebagai proses sosial. Interaski sosial, jika dianalisis sebagai proses sosial, dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yaitu:
a.       komunikasi;
b.      konflik;
c.       kopetisi;
d.      akomodasi;
e.       asimilasi;
f.       kooperasi.
2.      Tipe-tipe Masyarakat
Ada dua tipe masyarakat yaitu: (a) Masyarakat kecil,  yang belium kompleks, belom mengenal pembagian kerja, masyarakat yang belum mengenal tulisan dan teknologinya masih sederhana, masyarakat yang struktur dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan; (b) Masyarakat yg sudah kompleks sudah jauh menjalankan spesialisasi dam segala bidang karena ilmu pengetahuan moderen dan teknologi sudah maju, masyarakat yang sudah mengenal tulisan.

Didalam amsyarakat terdapat pengertian pokok mengenai hal- hal berikut
a.       Struktur sosial
Dalam konsepsi mengenai struktur sosial terkandung relasi sosial yang berlaku sebagai kenyataan atau relasi sosial yang kongkret, dan meliputi role expectations, tingkahlaku yang diharapka secara timbal balik, ideal patterns yang sifatnya relatif konstan, dan bersifat menetap. Struktutsosial merupakan pedoman bagi tingkah laku manusia.
b.      Pranata sosial
Pranata sosial yang penting  adalah hak milik, perkawinan, religi, sistem hukum, sistem kekerabatan, dan edukasi. Sifat-sifat umum pranata sosial adalah sebagai berikut:
1.      Berfungsi sebagai satu unit  didalam sistem kebudayaan yang merupakan satukesatuan yang utuh dan bulat;
2.      Mempunyai tujuan yang jekaa;
3.      Kedudukan relatif tetap dan kukuh;
4.      Sifat karakteristik yang adapada pranata sosial yang berupa lambang;
5.      Mempunyai tradisi tulisan dan lisan yang jelas.
Dilihat dari tipenya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1.      Cresive institutions, seperti han-milik perkawinan,ndan religi yang tumbuh tanpa direncakan terlebih dahulu dan tampa disadari;
2.      Enacted institutitons, seperti pedagang dan educational institutions yang diorganisasikan secara sadar;
3.      Subsidiary institutions, yang kurang penting sifatnya jika dibandingkan dengan basic intitutions pada masyarakat tertentu.

Pranata sosial dapat bersifat:
1.      Umum, seperti religi;
2.      Restricted, seperti agam islam;
3.      Operatif, seperti indusrtialisasi;
4.      Regulatif, seperti hkum.
c.       Status sosial
Masyarakat adalah sekelompok besar manusia yang cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga diantara anggotanya telah terjadi adaptasi psikologis. Hal ini mendorong mereka untuk mengorganisasikan diri sebagai salah satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Didalam kehidupan semacam itu, adanya pola tingka laku timbal balik. Posisi polarisasi yang terdapat pada pola tingkahlaku yang bersifat timbal balil disebut status sosial.
B.     Prinsip pengelompokan dalam masyarakat
Menurut G.P. Murdock, keluarga sebagai kelompok sosial mempunyai sifat:
a.       Tempat tinggal yang sama;
b.      Kerja sama ekonomi;
c.       Reproduk.
C.     Lingkungan Hidup
Steiner (2002) menyatakan bahwa ruang lingkup ekologi manusia meliputi:
1.      Set ofconnected stuff (sekelompok hal yang saling terkait);
2.      Integrative traits (ciri-ciri yang integratif);
3.      Scaffolding of place and change (perancah tempat dan perubahan).

Dengan demikian, ruang lingkup ekologi manusia adalah:
1.      Lingkungan tempat tinggal manusia;
2.      Persebaran komunitas dan populasi manusia;
3.      Proses adadap tasi manusia dengan lingkungannya;
4.      Kesadaran kultural manusia atas lingkungannya;
5.      Interaksi manusia dengan lingkungan di luar tempat tinggalnya yang asli.
D.    anjuran islam dalam memelihara lingkungan
Sistem pengelolahan lingkungan keluarga dalam islam ditunjukan pada hal-hal berikut:
1.      pengelolaan keluarga yang bertauhid;
2.      pengelolaan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah;
3.      pengelolaan keluarga yang ber-akhlakulkarimah;
4.      pengelolaan keluarga yang menegakan amal ma’ruf nahyi munkar;
5.      pengelolaan keluarga yang berpendidikan dan berpengetahuan serta memanfaatkan ilmu untuk kepentingan umum.
E.     Undang-undang pengelolaan lingkungan hidup
      Adapun undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG REPOBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPOBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.       Bahwa lingkungan hidup indonesia sebagai karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan bangsa indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara.
b.      bahwa kebijakan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadarana lingkungan hidup umat manusia.
Mengingat:
1.      pasal 5 ayat (1), pasal  20 ayat (1), dan pasal 33 undang-undang dasar 1945
2.      ketetapan majelis permusyawaratan Rakyat Nomor  1V/MPR/1978 tentang Garis-garis besar haluan negara.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPOBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
           Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN  POKOK                     PENGELOLAAN    LINGKUNGAN HIDUP.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
           Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dgan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya,yang memepengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejateraan manusia serta makhluk hiduplainya.
2.      Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi.

Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkup yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat serta beryurisdiksinya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
     Pengelolaan lingkungan hidup berdasaskan pelestarian kemampuan lingkuan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang bersekinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.





KESIMPULAN
     Dengan buku ini kita bisa mengetahui banyak hal tentang pranata lingkungan sebaiknya sehingga pemerintah kita saat masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan hidup. Begitu juga dengan masyarakat mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya .
     SARAN
Untuk pemerintah supaya mengambil kebijakan dan pengelolaan hidup sebiknya harus di perhatikan lagi secara baik dan benar sehingga keputusan yang ditetapkan tidak ada lagi hambatan dalam menjalankan kebijakan tersebut.




1 komentar:

  1. Ridge Titanium Wallet - iTanium Art
    › texas-art titanium mens rings › texas-art toaks titanium Mar 28, 2021 — ion chrome vs titanium Mar 28, 2021 A few gold titanium alloy weeks ago, we learned that a Ridge Titanium Wallet is a downloadable titanium price per ounce way to deposit funds into our casino.

    BalasHapus