Selasa, 08 Mei 2018

RENVOI (PENUNJUKAN KEMBALI)





Description: Description: C:\Users\Asus\Pictures\Logo_uin.mataram.jpg
 








Disusun Oleh:

Nama       : SITI AMINAH
NIM        : 1502121409
Semester  : VI (Enam)


Dosen Pengampu: Fariz Al Hasni

JURUSAN AHWAL Al-SYAKSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
MATARAM
2018









KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam nikmat, diantaranya nikmat iman dan sehat,  sehingga kita dapat menalankan  aktvitas dan rutinitas kita seperti biasanya , semoga Allah SWT. Meridhoi apa yang kita kerjakan baik kehidupan di dunia ini, maupun kehidupan akhirat, agar semua yang kita lakukan tidak sia-sia dan dapat terwujud impian dan semua cita-cita kita .
Terima kasih sebelum dan sesudahnya saya ucapkan kepada  Dosen serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil, sehingga makalah ini terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Saya menyadari sekali, di dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, terlebih sangat minim referensinya baik dari segi tata bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian kepada dosen serta teman-teman sekalian, dan hanya dengan modal tekad yang kuat untuk menyelesaikannya untuk itu saya sangat membutukan kritik dan saran yang membangun dari Dosen serta teman-teman agar makala ini bisa menjadi lebih baik di lain waktu.
Harapan yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang saya susun ini penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini RENVOI ( PENUNJUKAN KEMBALI )sebagai tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.


Mataram, 12 April 2018





Penulis,


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..............................................................................................
KATA PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR ISI............................................................................................................

BABI : PENDAHULUAN......................................................................................
A.    LATAR BELAKANG MASALAH.............................................................
B.     RUMUSAN MASALAH..............................................................................

BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................
A.    PENGERTIAN RENVOI.............................................................................
B.     MACAM-MACAM  RENVOI.....................................................................
1.      Remission...........................................................................................
2.      Tarnsmission..................................................................................................
C.     CONTOH KASUS........................................................................................
D.    PENGGUNAAN RENVOI DALAM HPI..................................................
BAB 111 : PENUTUP.............................................................................................
A.    Kesimpulan....................................................................................................
B.     Saran..............................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ada banyak masalah persoalan-persoalan yang terjadi dan kita temukan dalam perkara ke hidupan sehari-hari dengan ciri khusus beberapa proses penyelesihan dalam bidang hukum perdata internasional maka hadirnya Penunjukan yang di lakukan melalui penerapan sebuah  kaidah hpi  selalu di maksudkan untuk menetapkan sistem hukum mana yang akan di berlakukan sebagai lex causae, dalam perkembangan HPI ternyata tumbuh kebutuhan untuk menyimpang dari proses berfikir, khususnya apabila pengadilan  beranggapan bahwa perkara akan lebih baik di selesaikan berdasrkan kaidah-kaidah hukum intern lex fori atau siste hukum lain  selain lex causae yang di tunjukan.
Hingga pemanfaatan yang ada dapat menyelesaikan masalah persoalan-persoalan hukum konkkrit dalam masalah, maka dengan itu hadirlah salah satu bentuk untuk menyelesaikan pristiwa dalam persoalan yang ada sebagai bentuk keadilan yang di ciptakan dalam menyelesaikan sebuah perkara yang ada.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengertian Renvoi ?
2.      Macam-macam renvoi ?
3.      Bagaimana  Contoh Kasus Renvoi ?
4.      Bagaimana Penggunaan Renvoi Dalam HPI ?













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Renvoi
Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori. Penunjuk kembali (Renvoi) merupakan salah satu pranata HPI tradisional yang terutama berkembang di dalam tradisi Civil Law (Hukum Eropa Kontinental) sebagai pranata yang dapat digunakan untuk menghindari pemberlakuan kaidah atau sistem hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) yang sudah ditetapkan berdasarkan prosedur HPI yang normal. Pelaksanaan Renvoi ini pada dasarnya dimungkinkan karena adanya berbagai sistem hukum di dunia yang masing-masing memiliki sistem dan kaidah-kaidah HPI-nya sendiri.
Dalam hal berproses renvoi di jalankan oleh hakim, dan ada beberapa pengadilan negara tertentu yang menolak doktrin renvoi di antaranya inggris, italia, spanyol sedangkan yang menerima doktrin renvoi adalah perancis,jerman dan belanda.
Dokrin renvoi harus di gunakan sebagai alat bagi hakim untuk merekayasa penentuan lex caosae ke arah sistem hukum yang di anggap akan memberikan putusan  yang di anggapnya terbaik.[1]
B.     Macam-Macam Renvoi
1.      Remission ( penunjukan kembali, rujkverwesung, terugverwijzing )
Yaitu proses renvoi ole kaidah HPI asing kembali ke arah lex fori. Ole karena itu  dalam remission penunjukan pertama berlangsung  dari kaidah HPI forum ke arah kaidah HPI asing ( gasamtverweisung ) karena sebelumnya di ketahui bahwa kaidah HPI asing itu dalam penunjukan kembali ke arah lex fori. Jika forum menerima renvoi, penunjukan kembali ini akan dianggap sebagai sachnormverweisung.
2.      Tarnsmission ( penunjukan lebih lanjud,Weiterverweisung, verderverwijzing)
Yaitu proses renvoi oleh kaidah HPI asing ke arah suatu sistem hukum asing lain. Dalam hal ini penunjukan pertama berlangsung dari kaidah HPI forum ke arah kekaidah HPI asing ( gasantverweisung) yang sebelumnya telahdi ketahui akan menunjukan lebih lanjud ke arah sistem hukum ke tiga [2]. karena hakim memang berniat memberlakukan aturan intern dari hukum ke tiga itu, maka penunjukan kedua akan di anggap sebagai sachnormverweisung
C.    Contoh Kasus
Kasus posisi
Forgo adalah seorang yang berwarga negara Bavaria (Jerman), ia berdomisili di Prancis sejak berusia lima tahun tanpa memperoleh kewarganegaraan Prancis. Kemudain Forgo meninggal dunia di Prancis secara ab intestatis (tanpa meninggalkan testamen), di mana sebelumnya Forgo adalah seorang anak luar kawin yang telah meninggalkan sejumlah barang bergerak di Prancis. Akhirnya perkara pembagian harta warisan Forgo di ajukan di depan pengadilan Prancis
Permasalahannya adalah berdasarkan pada hukum mana pengaturan pembagian warisan itu dilakukan ? berdasarkan hukum Bavaria ataukah hukum Prancis. Oleh karena kaidah HPI lex fori Perancis menegaskan “persoalan pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan kaidah-kaidah hukum dari tempat di mana pewaris menjadi warga negara.” Sementara Forgo sendiri berasal dari warga negara Bavaria  yang menurut versi HPI Prancis. Kaidah HPI Bavaria menegaskan bahwa “pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan hukum dari tempat di mana pewaris bertempat tinggal sehari-hari[3]

1.      Fakta Hukum
                     a.            Hukum perdata inter bavaria menetapkan bahwa saudara-saudar kandung dari seorang anak luar kawin tetap berhak untuk menerima harta peninggalan dari anak luar kawin yang bersangkutan.
                    b.            Hukum perdata inter prancis menetapkan bahwa harta peninggalan dari seorang anak luar kawin jatuh ketangan negara.
                     c.            Kaidah HPI bavaria menetapkan bahwa pewarisan benda-benda bergerak harus tunduk pada hukum dari tempat di mana pewaris bertempat tinggal sehari-hari ( habitual residence )
                    d.            Kaidah HPI prancis menetapkan bahwa persoalan pewarisan benda0benda bergerak harus di atur berdasarkan hukum dari tempat di mana  pewaris menjadi warga negara.[4]

Dengan mekanisme renvoi Proses penyelesaian masalah tersebut di atas melalui beberapa tahap:
1.      Pada tahap pertama hakim Prancis melakukan penunjukan ke arah hukum Bavaria sesuai perintah kaidah HPI Prancis.
2.      Tampaknya hakim Prancis menganggap penunjukan itu sebagai gesamtverweisung sehingga meliputi pula kaidah-kaidah HPI Bavaria.
3.      Sementara kaidah HPi Bavaria yang menyangkut pewarisan benda-benda bergerak, menetapkan bahwa hukum yang harus digunakan untuk mengatur hal itu adalah hukum dari tempat tinggal si Pewaris. Jadi kaidah HPI Bavaria menunjuk kembali ke arah hukum Prancis (hukum dari tempat kediaman tetap si Pewaris). Pada tahap ini baru dapat dikatakan terjadi renvoi.
4.      Hakim Prancis ternyata kemudian menganggap bahwa “penunjukan kembali” oleh kaidah HPI Bavaria sebgai suatusachnormverweisung (penunjukan ke arah kaidah-kaidah hukum intern Prancis) dalam teori HPI sikap hakim lex foriini dikatakan menerima renvoi.
Beradasarkan anggapan hakim tersebut, hakim lalu memberlakukan kaidah hukum waris Prancis dan pada akhirnya saudara-saudara Forgo tidak bisa mendapatkan harta warisan, oleh karena aturan HPI yang berlaku adalah HPI Prancis. Dan HPI Prancis akhirnya memutuskan terhadap harta Forgo jatuh ke tangan pemerintahan Prancis,
Kasus posisi
Sepasang suami istri warga negara Bolovia mengajukan permohonan untuk perceraian.
Pernikahan mereka dilakukan dan diresmikan di spanyol.
Permohonan perceraiyan diajukan dipengadilan Prancis
Fakta hukum
Kaidah HPI Prancis menetapkan bahwa: perkara-perkara yang menyangkut status persoalan harus ditentukan berdasarkan prinsip kewarganegaraan para pihak
Kaida HPI bolivia menetapkan bahwa: perkara tentang “pemenuhan atau penolakan terhadap permohonan perceraian” harus dilakukan berdasarkan hukum dari tempatperkawinan diresmikan (lex loci celebrationis).
Kaidah hukum intern spanyol menutup kemungkinan untuk pelaksanaan perceraian terhadap perkawinan yang resmi dilaksanakan berdasarkan hukum spanyol.
Proses penyelesaian perkara:
Hakim prancis, pertama-tama menggunakan kaidah HPI lex fori untuk menetukan hukum yang seharusnya berlaku dan berdasarkan prinsip kewarganegaraan, kaidah HPI prancis menunjuk keara hukum Bolivia
Penujukan kearah hukum bolivia oleh hakim prancis  ternyata dimaksudkan sebagai gesamtverwesiung kearah kaidah HPI Bolivia.
Kaidah HPI bolivia ternyata menunjuk kearah tempat peresmian perkawinan (locus celebrations) dan dalam hal ini adalah spanyol, penunjukan dari bolivia kearah hukum spanyol inilah yang merupakan renvoi kearah sistem hukum ketiga (dan tidak kemnali kearah lex fori).
Hakim prancis kemudian menganggap bahwa penunjukan ini sebagai sachnormenverwesung kearah hukum intern spanyol.


D.    Penggunaan Renvoi Dalam HPI

Menurut Cheshire, doktrin renvoi ini tidak dapat digunakan disemua jenis perkara HPI, terutama dalam perkara-perkara yang sedikit banyak berkaitan dengan transaksi-transaksi bisnis, dan setiap tindakan pilihan hukum dalam transaksi-transaksi seperti itu pasti akan dimaksudkan sebagai penunjukan ke arah hukum intern (Sachnormenverweisung). Di dalam pasal 15 dari Konvensi Roma (1980 yang mengikat semua negara anggota Masyarakat Eropa, misalnya, Renvoi tegas-tegas ditolak.
Masalah-masalah HPI yang jika dimungkinkan masih dapat diselesaikan dengan menggunakan doktrin Renvoi adalah masalah validitas pewarisan (testamenter atau intestatis), tuntutan-tuntutan atas benda-benda tetap di negara asing, perkara-perkara yang menyangkut benda bergerak, dan masalah-masalah hukum keluarga (perkawinan, akibat perkawinan, harta perkawinan, status personal, dan sebagainya).[5]


BAB III
PENUTUP
    A.            Kesimpulan
1.      Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex for
2.      Macam-macam renvoi ;
Remission ( penunjukan kembali, rujkverwesung, terugverwijzing )
Tarnsmission ( penunjukan lebih lanjud,Weiterverweisung, verderverwijzing)
3.      Contoh kasus orgo dalam remission
4.      Menurut Cheshire, doktrin renvoi ini tidak dapat digunakan disemua jenis perkara HPI.


     B.            Saran
Seharusnya penerapan renvoi dalam kasus lebih jelas dalam menentukan



















DAFTAR PUSTAKA
Dasar-Dasar Perdata Internasional , Bandung ; Citra Aditya Bakti,2013
www.google





























[1]Bayu seto,dasar-dasar hukum perdata internasional,cet V,(Bandung:citra aditya,2003)hlm 121
[2] Ibid, hlm. 122
[3]google
[4] Ibid, hlm. 125
[5] Ibid, 135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar